Pasal 12
BAB 4 — ORGANISASI GAKKUMDU
(1) Penyidik yang ditempatkan di Gakkumdu merupakan Penyidik Polri yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah mengikuti pelatihan khusus mengenai Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana Pemilu; b. cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya; dan c. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbantukan sementara dan menjalankan tugas secara penuh waktu serta tidak diberikan tugas lain dari instansi asalnya selama menjalankan tugas di Gakkumdu. (3) Penyidik yang diperbantukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas di Sekretariat Gakkumdu selama tahapan Pemilu ditunjuk oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Kapolda, atau Kapolres Metro/Kapolres Kota Besar/Kapolres Kota/Kapolres berdasarkan surat perintah.
