PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pasal 13
BAB 4 — ORGANISASI GAKKUMDU
(1) Jumlah Penyidik yang tergabung dalam Gakkumdu pusat paling banyak 15 (lima belas) orang. (2) Jumlah Penyidik yang tergabung dalam Gakkumdu provinsi paling banyak 9 (sembilan) orang. (3) Jumlah penyidik yang tergabung dalam Gakkumdu kabupaten/kota paling banyak 6 (enam) orang. (4) Dalam keadaan tertentu jumlah penyidik yang tergabung dalam Gakkumdu pada setiap tingkatan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan.
