PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pasal 11
BAB 4 — ORGANISASI GAKKUMDU
Anggota Gakkumdu dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas: a. anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; b. pejabat dan/atau pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas dan wewenang di bidang penindakan pelanggaran; dan c. anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, serta pejabat dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu sesuai tingkatannya.
