Pasal 5
BAB 2 — PENGAWASAN PERENCANAAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan cara: a. berkoordinasi dengan KPU beserta jajarannya untuk mendapatkan data dan informasi, yang meliputi:
jadwal pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya;
jenis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya yang akan diadakan;
spesifikasi teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya yang akan diadakan;
mekanisme pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya yang akan digunakan;
peta atau zona pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya; dan
mekanisme pengamanan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya; dan b. memberikan saran perbaikan jika ditemukan potensi permasalahan dan pelanggaran terhadap proses perencanaan. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pemeriksaan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya.
