Pasal 6
BAB 3 — PENGAWASAN PENGADAAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pengadaan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu terhadap pelaksanaan produksi dan pencetakan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. kepatuhan KPU dalam menentukan pengadaan jenis, standar, dan spesifikasi teknis Perlengkapan
Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kepatuhan perusahaan pemenang lelang dalam pengadaan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya terhadap kesesuaian standar spesifikasi teknis Perlengkapan Pemungutan Suara yang ditetapkan oleh KPU; c. ketepatan waktu pengadaan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya oleh perusahaan pemenang lelang; d. kesesuaian jumlah Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya yang diproduksi dengan jumlah yang seharusnya diproduksi oleh perusahaan pemenang lelang jika terdapat kelebihan atau kekurangan jumlah suara; e. terjaminnya pengamanan pada saat proses pengadaan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya; f. kelebihan pengadaan Surat Suara yang diproduksi langsung dimusnahkan oleh perusahaan pemenang lelang dengan disaksikan oleh petugas KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota; dan g. perusahaan pengadaan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya tidak terafiliasi dengan Peserta Pemilu tertentu.
