Pasal 4
BAB 2 — PENGAWASAN PERENCANAAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan perencanaan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya terhadap penentuan standar dan spesifikasi, penentuan kebutuhan dan proses pengadaan atau lelang Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan: a. tersusunnya jadwal kegiatan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya; b. telah ditentukannya jenis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya sesuai dengan kebutuhan; c. telah ditentukannya jumlah Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya sesuai dengan kebutuhan; dan d. telah ditentukannya spesifikasi teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan lainnya.
