PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Pasal 6
BAB 3 — ORGANISASI GAKKUMDU
(1) Gakkumdu pusat berwenang menangani dugaan Tindak Pidana Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Gakkumdu provinsi berwenang menangani dugaan Tindak Pidana Pemilu di wilayah provinsi. (3) Gakkumdu kabupaten/kota berwenang menangani dugaan Tindak Pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota. (4) Gakkumdu Luar Negeri berwenang menangani dugaan Tindak Pidana Pemilu di luar negeri.
