Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN GAKKUMDU
(1) Gakkumdu pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu setelah berkoordinasi dengan Kapolri dan Jaksa Agung. (2) Gakkumdu provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi setelah berkoordinasi dengan Kapolda dan kepala kejaksaan tinggi. (3) Gakkumdu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Kapolres/Kapolres Metro/Kapolrestabes/Kapolresta dan kepala kejaksaan negeri. (4) Gakkumdu Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu setelah berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
