PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Pasal 44
BAB 7 — SUPERVISI, PEMBINAAN, DAN PELAPORAN
(1) Gakkumdu memasukkan data penanganan Tindak Pidana Pemilu ke dalam sistem laporan Gakkumdu. (2) Data penanganan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data Laporan dan Temuan dugaan Tindak Pidana Pemilu; b. data Penyidikan dugaan Tindak Pidana Pemilu; c. data Penuntutan dugaan Tindak Pidana Pemilu; dan d. data putusan pengadilan dan tindak lanjutnya.
