PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Pasal 43
BAB 7 — SUPERVISI, PEMBINAAN, DAN PELAPORAN
Koordinator Gakkumdu sesuai tingkatannya menyampaikan laporan hasil penanganan Tindak Pidana Pemilu kepada penasihat Gakkumdu secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
