PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Pasal 20
BAB 4 — POLA HUBUNGAN DAN TATA KERJA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) disusun paling lama 7 (tujuh) hari terhitung setelah Temuan atau Laporan diregistrasi oleh pengawas Pemilu. (2) Dalam hal pengawas Pemilu memerlukan penyusunan keterangan tambahan, kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Temuan dan Laporan diregistrasi.
