PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Pasal 19
BAB 4 — POLA HUBUNGAN DAN TATA KERJA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Pengawas Pemilu menerima dan meregistrasi Temuan dan Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai Temuan dan Laporan pelanggaran Pemilu. (2) Dalam menerima Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengawas Pemilu dapat didampingi oleh Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Gakkumdu. (3) Temuan dan Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu yang telah diterima dan diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh pengawas Pemilu dengan menyusun kajian. (4) Dalam menyusun kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa melakukan Pembahasan.
