PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 99
BAB 6 — POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILU
Dalam hal Pengawas TPS berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Panwaslu Kecamatan dengan berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Kelurahan/Desa mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
