PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 98
BAB 6 — POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILU
Dalam hal Panwaslu LN berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Bawaslu mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
