Pasal 97
BAB 6 — POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILU
(1) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai
sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya dilakukan pengambilalihan sementara. (2) Pengambilalihan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengambilalihan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam Rapat Pleno Pengawas Pemilu satu tingkat di atasnya atau secara berjenjang. (4) Pengambilalihan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sampai dengan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya kembali.
