PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 96
BAB 6 — POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILU
(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dapat melibatkan Pengawas Pemilu, lembaga, dan/atau instansi lain. (2) Rapat kerja teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) mengikutsertakan Pengawas Pemilu serta jajaran kesekretariatan.
