Pasal 95
BAB 6 — POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILU
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dapat menyelenggarakan rapat koordinasi dan rapat kerja teknis. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. menyamakan pemahaman tugas Pengawas Pemilu; b. melakukan penyelarasan dan penyatuan tindakan Pengawas Pemilu; dan/atau c. mengefektifkan penyelenggaraan tugas Pengawas Pemilu. (3) Rapat kerja teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menyusun langkah strategis dan teknis meliputi: a. tugas Pengawas Pemilu; b. Pencegahan dugaan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan; c. Penindakan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu dan/atau Pemilihan; dan/atau d. penyelesaian sengketa proses Pemilu
dan/atau Pemilihan. (4) Rapat koordinasi dan rapat kerja teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan dan kepentingan penyelenggaraan tugas Pengawas Pemilu.
