Pasal 94
BAB 6 — POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILU
(1) Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Pengawas TPS dapat melakukan: a. konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa; b. konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa; c. koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 (satu) wilayah kelurahan/desa atau nama lain; dan/atau
d. koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain. (2) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan dan/atau penyelesaian permasalahan dalam tugas Pengawas Pemilu dan Pemilihan. (3) Dalam hal Pengawas TPS melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, koordinasi dilakukan setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa.
