PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 93
BAB 6 — POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILU
(1) Panwaslu LN menyampaikan laporan kinerja dan tugas Pengawas Pemilu secara keseluruhan dan/atau berdasarkan fungsi masing-masing divisi kepada Bawaslu. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan.
