PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 92
BAB 6 — POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILU
(1) Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Panwaslu LN dapat melakukan: a. konsultasi kepada Bawaslu; b. koordinasi dengan Panwaslu LN yang masih dalam 1 (satu) wilayah negara; dan/atau c. koordinasi dengan Panwaslu LN di luar wilayah negara. (2) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan dan/atau penyelesaian permasalahan dalam tugas Pengawas Pemilu dan Pemilihan. (3) Dalam hal Panwaslu LN melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, koordinasi dilakukan setelah mendapatkan izin dari Bawaslu.
