PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 91
BAB 6 — POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILU
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan kinerja dan tugas Pengawas Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan.
