Pasal 90
BAB 6 — POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILU
(1) Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Panwaslu Kelurahan/Desa dapat melakukan: a. konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan; b. konsultasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan; c. koordinasi dengan Panwaslu Kelurahan/Desa lain yang masih dalam 1 (satu) wilayah kecamatan; dan/atau d. koordinasi dengan Panwaslu Kelurahan/Desa di luar kecamatan wilayah kerjanya. (2) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan dan/atau penyelesaian permasalahan dalam tugas Pengawas Pemilu dan Pemilihan.
(3) Dalam hal Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, koordinasi dilakukan setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kecamatan wilayah kerjanya.
