PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 89
BAB 6 — POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILU
Panwaslu Kelurahan/Desa berwenang melakukan supervisi pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS dengan cara: a. memberikan bimbingan teknis kepada Pengawas TPS bersama dengan Panwaslu Kecamatan; b. memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi Pengawas TPS; c. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tempat pemungutan suara; d. melakukan pemantauan ketaatan Pengawas TPS terhadap ketentuan kode etik penyelenggara Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. melakukan evaluasi.
