Pasal 100
BAB 7 — POLA HUBUNGAN BAWASLU, BAWASLU PROVINSI, BAWASLU KABUPATEN/KOTA, PANWASLU KECAMATAN, DAN PANWASLU LN DENGAN KESEKRETARIATAN
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas, wewenang, dan kewajiban, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dibantu Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Sekretariat Panwaslu LN. (2) Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Sekretariat Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu
LN. (3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
