PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 101
BAB 7 — POLA HUBUNGAN BAWASLU, BAWASLU PROVINSI, BAWASLU KABUPATEN/KOTA, PANWASLU KECAMATAN, DAN PANWASLU LN DENGAN KESEKRETARIATAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Sekretariat Panwaslu LN bertanggung jawab secara administrasi dan fungsional dengan ketentuan sebagai berikut: a. pertanggungjawaban secara administrasi:
- Sekretaris Jenderal Bawaslu bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu;
- Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Koordinator Sekretariat Panwaslu LN bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu;
- Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi; dan
- Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; dan b. pertanggungjawaban secara fungsional:
- Sekretaris Jenderal Bawaslu bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu;
- Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu Provinsi;
- Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota;
- Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan bertanggung jawab kepada Ketua Panwaslu Kecamatan; dan
- Koordinator Sekretariat Panwaslu LN bertanggung jawab kepada Ketua Panwaslu LN. (2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan, dan Ketua dan Anggota Panwaslu LN melalui Rapat Pleno sesuai dengan tingkatan.
