Pasal 102
BAB 7 — POLA HUBUNGAN BAWASLU, BAWASLU PROVINSI, BAWASLU KABUPATEN/KOTA, PANWASLU KECAMATAN, DAN PANWASLU LN DENGAN KESEKRETARIATAN
(1) Dalam hal Sekretaris Jenderal Bawaslu tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Ketua dan/atau Anggota Bawaslu melaporkan kinerja Sekretaris Jenderal Bawaslu melalui Rapat Pleno untuk
dilakukan evaluasi. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rapat Pleno menugaskan Ketua bersama Anggota Bawaslu yang membidangi divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan untuk melakukan evaluasi dengan cara: a. inventarisasi permasalahan kinerja Sekretaris Jenderal Bawaslu; b. melakukan klarifikasi kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu; dan c. menyusun rekomendasi. (3) Ketua dan Anggota Bawaslu yang membidangi divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Rapat Pleno. (4) Rapat Pleno MEMUTUSKAN dan melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap kinerja Sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
