Pasal 103
BAB 7 — POLA HUBUNGAN BAWASLU, BAWASLU PROVINSI, BAWASLU KABUPATEN/KOTA, PANWASLU KECAMATAN, DAN PANWASLU LN DENGAN KESEKRETARIATAN
(1) Dalam hal Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bawaslu Provinsi melaporkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi kepada Bawaslu. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu melalui Rapat Pleno memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu untuk secara langsung melakukan pemantauan kinerja Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi. (3) Pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia pada Sekretariat Jenderal Bawaslu berdasarkan perintah dari Sekretaris Jenderal Bawaslu. (4) Dalam pemantauan kinerja, unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan: a. inventarisasi permasalahan kinerja Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi; b. melakukan klarifikasi kepada Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi; dan c. membuat rekomendasi. (5) Unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia melaporkan hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu. (6) Sekretaris Jenderal Bawaslu menyampaikan hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Ketua dan Anggota Bawaslu. (7) Ketua dan Anggota Bawaslu melakukan pembahasan terhadap hasil pemantauan kinerja dalam Rapat Pleno. (8) Dalam hal hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan terbukti tidak
memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional, Rapat Pleno memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu untuk melakukan pembinaan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi. (9) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
