Pasal 104
BAB 7 — POLA HUBUNGAN BAWASLU, BAWASLU PROVINSI, BAWASLU KABUPATEN/KOTA, PANWASLU KECAMATAN, DAN PANWASLU LN DENGAN KESEKRETARIATAN
(1) Dalam hal Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu melalui Rapat Pleno untuk melakukan pembinaan kinerja. (3) Pembinaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemantauan kinerja Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara langsung. (4) Pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia pada Sekretariat Jenderal Bawaslu berdasarkan perintah dari Sekretaris Jenderal Bawaslu. (5) Dalam pemantauan kinerja, unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan: a. inventarisasi permasalahan kinerja Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; b. melakukan klarifikasi kepada Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota serta Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; dan c. membuat rekomendasi. (6) Unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia melaporkan hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu. (7) Sekretaris Jenderal Bawaslu menyampaikan hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Ketua dan Anggota Bawaslu. (8) Ketua dan Anggota Bawaslu melakukan pembahasan terhadap hasil pemantauan kinerja dalam Rapat Pleno. (9) Dalam hal hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan terbukti tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional, Rapat Pleno memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu untuk melakukan pembinaan kepada Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
(10) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
