Pasal 105
BAB 7 — POLA HUBUNGAN BAWASLU, BAWASLU PROVINSI, BAWASLU KABUPATEN/KOTA, PANWASLU KECAMATAN, DAN PANWASLU LN DENGAN KESEKRETARIATAN
(1) Dalam hal Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Panwaslu Kecamatan melaporkan Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota memerintahkan Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota melalui rapat Pleno untuk melakukan pembinaan kinerja. (3) Pembinaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemantauan kinerja Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan secara langsung. (4) Pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan perintah dari Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. (5) Dalam pemantauan kinerja, unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan: a. inventarisasi permasalahan kinerja Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan; b. melakukan klarifikasi kepada Ketua dan/atau Anggota Panwaslu Kecamatan serta Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan; dan c. membuat rekomendasi. (6) Unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia melaporkan hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. (7) Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (8) Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembahasan terhadap hasil pemantauan kinerja dalam Rapat Pleno. (9) Dalam hal hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan terbukti tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional, Rapat Pleno memerintahkan Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan kepada Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan. (10) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
