Pasal 106
BAB 7 — POLA HUBUNGAN BAWASLU, BAWASLU PROVINSI, BAWASLU KABUPATEN/KOTA, PANWASLU KECAMATAN, DAN PANWASLU LN DENGAN KESEKRETARIATAN
(1) Dalam hal Koordinator Sekretariat Panwaslu LN tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Panwaslu LN melaporkan Koordinator Sekretariat Panwaslu LN kepada Bawaslu. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu melalui rapat Pleno untuk melakukan pembinaan kinerja. (3) Pembinaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemantauan kinerja Koordinator Sekretariat Panwaslu LN. (4) Pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia pada Sekretariat Jenderal Bawaslu berdasarkan perintah dari Sekretaris Jenderal Bawaslu. (5) Dalam pemantauan kinerja, unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan: a. inventarisasi permasalahan kinerja Koordinator Sekretariat Panwaslu LN; b. melakukan klarifikasi kepada Ketua dan/atau Anggota Panwaslu LN serta Koordinator Sekretariat Panwaslu LN; dan c. membuat rekomendasi. (6) Unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia melaporkan hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu. (7) Sekretaris Jenderal Bawaslu menyampaikan hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Ketua dan/atau Anggota Bawaslu. (8) Ketua dan/atau Anggota Bawaslu melakukan pembahasan terhadap hasil pemantauan kinerja dalam Rapat Pleno. (9) Dalam hal hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan terbukti tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional, Rapat Pleno memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu untuk melakukan pembinaan kepada Koordinator Sekretariat Panwaslu LN. (10) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
