Pasal 107
BAB 7 — POLA HUBUNGAN BAWASLU, BAWASLU PROVINSI, BAWASLU KABUPATEN/KOTA, PANWASLU KECAMATAN, DAN PANWASLU LN DENGAN KESEKRETARIATAN
(1) Dalam hal pejabat struktural, pejabat fungsional, dan/atau pegawai di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, dilakukan tindakan sesuai
dengan ketentuan: a. Ketua dan/atau Anggota Bawaslu memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pejabat struktural, pejabat fungsional, dan/atau pegawai di Sekretariat Jenderal Bawaslu terkait; b. Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pejabat struktural, pejabat fungsional, dan/atau pegawai di Sekretariat Bawaslu Provinsi terkait; dan c. Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota memerintahkan Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pejabat struktural, pejabat fungsional, dan/atau pegawai di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota terkait. (2) Dalam hal pegawai di Sekretariat Panwaslu Kecamatan tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Ketua dan/atau Anggota Panwaslu Kecamatan memerintahkan Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pegawai di Sekretariat Panwaslu Kecamatan terkait. (3) Dalam hal pegawai di Sekretariat Panwaslu LN tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Ketua dan/atau Anggota Panwaslu LN memerintahkan Koordinator Sekretariat Panwaslu LN untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pegawai di Sekretariat Panwaslu LN terkait. (4) Pejabat struktural, pejabat fungsional, dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi. (5) Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Koordinator Sekretariat Panwaslu LN menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Hasil evaluasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tindak lanjutnya dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Koordinator Sekretariat Panwaslu LN kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sesuai tingkatannya.
