Pasal 108
BAB 8 — PELAPORAN AKHIR KINERJA DAN PELAKSANAAN TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PEMILIHAN
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun laporan yang terdiri atas: a. laporan akhir kinerja; b. laporan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban; dan c. laporan akhir masa jabatan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara tertulis dengan ketentuan: a. Bawaslu menyusun laporan akhir kinerja dan laporan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu; b. Bawaslu Provinsi menyusun laporan akhir kinerja dan laporan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; c. Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun laporan akhir kinerja dan laporan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan d. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun laporan akhir masa jabatan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihimpun dari: a. laporan tahapan Pemilu dan/atau Pemilihan; b. laporan tahunan; c. laporan periodik; dan/atau d. laporan divisi, yang disusun oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS secara berjenjang. (4) Penyusunan laporan akhir dan laporan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
