Pasal 86
BAB 6 — POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILU
(1) Panwaslu Kecamatan berwenang melakukan supervisi pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS dengan cara: a. memberikan bimbingan teknis kepada Panwaslu Kelurahan/Desa dan/atau Pengawas TPS; b. memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS; c. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban tugas Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah Kelurahan/Desa; d. melakukan pemantauan ketaatan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS terhadap ketentuan kode etik penyelenggara Pemilu serta ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. melakukan evaluasi. (2) Bimbingan teknis kepada Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa.
