Pasal 87
BAB 6 — POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILU
(1) Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Panwaslu Kecamatan dapat melakukan: a. konsultasi kepada Bawaslu Provinsi melalui Bawaslu Kabupaten/Kota; b. konsultasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota; c. koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan lain yang masih dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; dan/atau d. koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan di luar kabupaten/kota wilayah kerjanya.
(2) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan dan/atau penyelesaian permasalahan dalam tugas Pengawas Pemilu dan Pemilihan. (3) Dalam hal Panwaslu Kecamatan melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, koordinasi dilakukan setelah mendapatkan izin dari Bawaslu Kabupaten/Kota wilayah kerjanya.
