Pasal 84
BAB 6 — POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILU
(1) Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan: a. konsultasi kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi; b. konsultasi kepada Bawaslu Provinsi; c. koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota lain yang masih dalam 1 (satu) wilayah provinsi; dan/atau d. koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota di luar provinsi wilayah kerjanya.
(2) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan dan/atau penyelesaian permasalahan dalam tugas Pengawas Pemilu dan Pemilihan. (3) Dalam hal Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, koordinasi dilakukan setelah mendapatkan izin dari Bawaslu Provinsi wilayah kerjanya.
