PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 83
BAB 6 — POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILU
Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan dengan cara: a. memberikan bimbingan teknis kepada Panwaslu Kecamatan; b. memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi anggota Panwaslu Kecamatan; c. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban tugas Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan; d. melakukan pemantauan ketaatan Anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS terhadap ketentuan kode etik penyelenggara Pemilu, serta ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. melakukan evaluasi.
