PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 76
BAB 5 — PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS KETUA
Dalam hal Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, atau Ketua Panwaslu LN berhalangan sementara sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya ditunjuk pelaksana harian ketua melalui Rapat Pleno.
