PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 77
BAB 5 — PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS KETUA
(1) Dalam hal terdapat keadaan tertentu yang mengakibatkan Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, atau Ketua Panwaslu LN tidak dapat melaksanakan tugasnya ditunjuk pelaksana tugas ketua melalui Rapat Pleno. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berhenti antarwaktu; atau b. diberhentikan dari jabatan ketua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengangkatan pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat sementara sampai dengan Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, atau Ketua Panwaslu LN ditetapkan secara definitif.
