Pasal 75
BAB 4 — HAK ANGGOTA BAWASLU, BAWASLU PROVINSI, DAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA
(1) Permohonan cuti Ketua atau Anggota Bawaslu diajukan kepada Ketua Bawaslu untuk diputuskan melalui Rapat Pleno Bawaslu. (2) Permohonan cuti Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi diajukan kepada Ketua Bawaslu setelah diputuskan melalui Rapat Pleno Bawaslu Provinsi. (3) Permohonan cuti Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota diajukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi setelah diputuskan melalui Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota. (4) Ketua Bawaslu menandatangani surat persetujuan cuti bagi: a. Ketua dan/atau Anggota Bawaslu; dan b. Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi.
(5) Ketua Bawaslu Provinsi menandatangani surat persetujuan cuti bagi Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (6) Pemberian cuti kepada Ketua dan/atau Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memperhatikan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. (7) Selama menjalani cuti, Ketua dan/atau Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota tetap memperoleh uang kehormatan dan fasilitas.
