PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 70
BAB 3 — POLA HUBUNGAN KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU, BAWASLU PROVINSI, DAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA
Dalam melakukan tugas sebagai Ketua Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Ketua Bawaslu Provinsi berwenang melakukan: a. koordinasi dengan Anggota Bawaslu Provinsi; b. supervisi, evaluasi, dan pembinaan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Ketua Panwaslu Kecamatan; c. konsultasi kepada Ketua Bawaslu; d. penerimaan konsultasi Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau e. penyelesaian permasalahan secara efektif dan efisien.
