PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 71
BAB 3 — POLA HUBUNGAN KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU, BAWASLU PROVINSI, DAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA
Dalam melakukan tugas sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang melakukan: a. koordinasi dengan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; b. supervisi, evaluasi, dan pembinaan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS; c. konsultasi kepada Ketua Bawaslu Provinsi; d. penerimaan konsultasi Ketua Panwaslu Kecamatan; dan/atau e. penyelesaian permasalahan secara efektif dan efisien.
