PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 69
BAB 3 — POLA HUBUNGAN KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU, BAWASLU PROVINSI, DAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA
Dalam melakukan tugas sebagai Ketua Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Ketua Bawaslu berwenang melakukan: a. koordinasi dengan Anggota Bawaslu; b. supervisi, evaluasi, dan pembinaan kepada Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, dan/atau Ketua Panwaslu LN; c. penerimaan konsultasi Ketua Bawaslu Provinsi dan Ketua Panwaslu LN; dan/atau d. penyelesaian permasalahan secara efektif dan efisien.
