Pasal 68
BAB 2 — TATA KERJA
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan untuk melaksanakan tugas kelembagaan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang mendesak dan/atau diperlukan penanganan yang bersifat khusus, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membentuk Kelompok Kerja. (2) Anggota Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Ketua, Anggota, dan/atau sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan: a. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga nonstruktural; b. lembaga pendidikan; c. lembaga penelitian; d. organisasi masyarakat/keagamaan; e. pemantau Pemilu atau pemantau Pemilihan; f. lembaga pers; g. media massa/media sosial; dan/atau h. pihak lain, dengan memperhatikan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. (4) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui Rapat Pleno dan ditetapkan dalam keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
