Pasal 62
BAB 2 — TATA KERJA
(1) Divisi sumber daya manusia, organisasi, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a mengoordinasikan pelaksanaan tugas Panwaslu LN sebagai berikut: a. pembinaan sumber daya manusia Panwaslu LN; b. koordinasi dengan Bawaslu terkait dengan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, masyarakat, serta pegawai kesekretariatan; c. pengelolaan basis data Pengawas Pemilu di luar negeri; d. evaluasi sumber daya manusia dan penataan organisasi; e. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, organisasi, data, dan informasi; f. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi sumber daya manusia, organisasi, data, dan informasi. (2) Divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b mengoordinasikan pelaksanaan tugas Panwaslu LN sebagai berikut: a. penyusunan analisis dan kajian hukum; b. Pencegahan pelanggaran Pemilu; c. sosialisasi produk hukum dan Pencegahan pelanggaran Pemilu; d. pendokumentasian dan pengolahan hasil Pencegahan pelanggaran Pemilu; e. menjalin, mengelola, dan mengembangkan hubungan masyarakat dan kerja sama antarlembaga; f. evaluasi penerapan hukum, pelaksanaan Pencegahan pelanggaran Pemilu, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat; dan g. penyusunan laporan hasil Pengawasan tahapan Pemilu dan laporan akhir divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat. (3) Divisi penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c mengoordinasikan pelaksanaan tugas Panwaslu LN sebagai berikut: a. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu;
b. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan tindak pidana Pemilu setelah berkonsultasi dengan Bawaslu; c. penanganan pelanggaran administratif Pemilu setelah berkonsultasi dengan Bawaslu; d. pendokumentasian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu serta tindak pidana Pemilu; dan e. evaluasi pelaksanaan penanganan pelanggaran; dan f. penyusunan laporan tahapan Pemilu, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi penanganan pelanggaran.
