PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 63
BAB 2 — TATA KERJA
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 melakukan tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu berdasarkan tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Ketua Panwaslu LN. (3) Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi dengan memperhatikan karakteristik dan beban kerja masing- masing divisi berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu dan ditetapkan dalam keputusan Panwaslu LN.
