PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 61
BAB 2 — TATA KERJA
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) terdiri atas:
a. divisi sumber daya manusia, organisasi, data, dan informasi; b. divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat; dan c. divisi penanganan pelanggaran. (2) Anggota Panwaslu LN bertugas sebagai koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketua Panwaslu LN bertugas sebagai koordinator divisi sumber daya manusia, organisasi, data, dan informasi.
