PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 58
BAB 2 — TATA KERJA
(1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Anggota Panwaslu LN mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi. (3) Setiap divisi dikoordinasikan oleh 1 (satu) orang koordinator. (4) Koordinator divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam keputusan Bawaslu berdasarkan Rapat Pleno Panwaslu LN. (5) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai Rapat Pleno.
