PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 57
BAB 2 — TATA KERJA
(1) Panwaslu LN menyelenggarakan Pengawasan Pemilu di luar negeri. (2) Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai anggota sebanyak 3 (tiga) orang. (3) Keanggotaan Panwaslu LN terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih dari dan oleh anggota Panwaslu LN dalam Rapat Pleno Panwaslu LN. (5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu.
