PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 56
BAB 2 — TATA KERJA
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kelurahan/desa. (2) Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa sebanyak 1 (satu) orang. (3) Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwaslu Kelurahan/Desa melaksanakan tugas: a. Pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan; b. sosialisasi Pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan; c. penerimaan dan penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan; d. pemantauan dan pembinaan Pengawas TPS; dan e. penyusunan laporan hasil Pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
