Pasal 59
BAB 2 — TATA KERJA
(1) Ketua Panwaslu LN mengoordinasikan tugas Panwaslu LN yang dilaksanakan berdasarkan divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58. (2) Dalam mengoordinasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Panwaslu LN mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. bertindak untuk dan atas nama Panwaslu LN ke luar dan ke dalam; b. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan Panwaslu LN; c. MENETAPKAN dan menandatangani keputusan Panwaslu LN atau administrasi lainnya; d. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tata kerja dan pola hubungan antardivisi; e. memastikan Koordinator Sekretariat Panwaslu LN beserta jajarannya menyampaikan laporan pertanggungjawaban baik secara periodik maupun sesuai kebutuhan; f. memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban diputuskan dalam Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. melakukan pengendalian dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu LN; h. mengoordinasikan pelaksanaan tugas kesekretariatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. menindaklanjuti setiap usulan Anggota Panwaslu LN untuk mengadakan Rapat Pleno; dan n. melakukan konsultasi dan melaporkan setiap pelaksanaan tugas Panwaslu LN kepada Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ketua Panwaslu LN melaporkan pelaksanaan dan tindak lanjut tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Rapat Pleno.
